Hukum
,Negara ,Dan Pemerintahan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat
– Sifat Hukum :
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Macam-Macam pembagian Hukum :
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti
suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi
suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-
hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan
perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya
atau antara Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan
umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan
telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu
hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum
materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu
perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi
keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya
:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya
membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau
lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
olehpemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
2 Tugas utama negara :
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Unsur
Unsur Negara :
1. Unsur konstitutif atau
unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah
muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai
wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur
tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
E. Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
Perbedaan penerintah dan
pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang
memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik
atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person
yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua
hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah
pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya
pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang
pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang
memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan =
mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
Warga
Negara dan Negara
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara
resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu
unsur negara.
Kriteria menjadi warga negara :
-
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
-
Sehat jasmani dan rohani
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah
Negara
a. Rakyat
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu
(le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pasal – pasal yang
tercantum pada UUD ’45 tentang warga negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga
negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai
warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia
untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak
menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal –
pasal yang tercantum pada UUD ‘45 tentang HAK dan Kewajiban warga negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang
-undang sbb:
·
Pasal 27
ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan
dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28
ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29
ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk
agama (kepercayaan )
·
Pasal 30
ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31
ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33
ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34
ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin
dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
http://acakacak-saja.blogspot.co.id/p/pengertian-hukum.html
http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://hendriseptian.blogspot.co.id/2013/04/macammacam-pembagian-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://abduntoamay.blogspot.co.id/2012/03/bentuk-negara_19.html
https://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081010074105AA1wstI
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://annisaiqlima93.blogspot.com/2010/10/bab-5-softskill-warga-negara-dan-negara.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli/Penjelasan
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
0 komentar:
Posting Komentar